Airlangga Beberkan Alasan Sistem Upah Dirombak pada Omnibus Law

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengungkapkan, rumus perhitungan upah minimum bagi para pekerja, akan didasari kinerja ekonomi daerah, dalam Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Saat ini, kata dia, rumus perhitungan upah minimum berlaku secara nasional.

Menurut Airlangga, dengan menggunakan mekanisme tersebut, nantinya pemerintahan daerah akan memiliki daya saing yang tinggi untuk memajukan ekonominya. Di sisi lain, investasi tidak akan hanya masuk ke dalam daerah yang memiliki tingkat upah yang rendah saja.

"Tergantung pertumbuhan daerah, kalau sekarang kan rata. Kalau sekarang kan rumusnya semua nasional, pertumbuhan nasional, inflasi nasional," kata dia di acara Rapat Koordinasi Nasional Investasi di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Dengan begitu, dia mencontohkan, pengupahan di Jawa Barat saat ini, seperti Bekasi dan Karawang merupakan yang paling tinggi. Itu berbanding terbalik dengan wilayah lain di provinsi yang sama.

Maka, tingkat upah tersebut, investor tentu akan menghindari lokasi yang memiliki upah tinggi.

"Karawang dengan gaji relatif tertinggi kalau disamakan dengan Jabar selatan maka investasi tidak masuk ke Jabar Selatan, tidak sama. Maka, ada yang pindah ke Jawa Tengah, terutama untuk labour intensif," tuturnya.

Meski begitu, dia menegaskan, ketika ekonomi daerah tersebut nantinya mengalami perlambatan, tidak serta merta rumus perhitungan pengupahannya akan mengalami penurunan. Namun, perhitunggannya akan didasari dari rumus pengupahan sebelumnya.

"Jika pertumbuhan ekonomi di daerah negatif, maka yang digunakan adalah perhitungan upah minimum sebelumnya," tegas dia.