Mendesak, Menkominfo Minta DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia saat ini. Sebab, RUU itu bisa menjadi yang pertama disahkan dimasa sidang 2020.

Menurut dia, itu sangat dibutuhkan karena saat ini merupakan era di mana perkembangan teknologi digital sangat pesat. Akibatnya, data individu atau pribadi masyarakat mudah bocor, apalagi banyak kasus seperti penggelapan rekening nasabah, jual data pribadi, hingga penipuan yang menggunakan data pribadi.

"Dan ini hanya sebuah fenomena puncak gunung es saja, praktiknya data pribadi banyak disalahgunakan," tutur dia di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Di sisi lain, Johnny melanjutkan, sebagian besar negara di dunia saat ini telah memiliki UU PDP. Dari 193 negara, kata Johnny sudah sebanyak 132 negara menerapkan undang-undang tersebut dan empat diantaranya berasal dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. 

"Kita harapkan agar kita menjadi negara kelima karena ini urgent untuk Indonesia memiliki undang-undang ini," papar dia.

RUU PDP sendiri, kata Johnny, menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi. Dengan begitu, data pribadi akan sangat dihormati dan dilindungi.

"Harapan saya sangat realistis tahun ini. Kami percaya dengan semangat baru yang ada di DPR serta kesadaran bahwa banyaknya penyimpangan kasus atas data pribadi sehingga rakyat tidak mendapat perlindungan," ujarnya.