Pemerintah Kasih Karpet Merah ke 500 Importir, Ini Syaratnya

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Dok. Kemenperin

VIVA – Pemerintah telah mengumumkan bakal memberikan kemudahan prosedur terhadap 500 importir bahan baku agar lebih memperlancar pasokan bahan baku bagi industri. 500 importir tersebut nantinya akan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan dari lintas kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyatakan, meski begitu 500 importir tersebut tidak asal ditunjuk oleh pemerintah. Namun, 500 importir tersebut merupakan yang telah dianggap memiliki reputasi yang baik atau tercatat memiliki risiko terkecil terhadap ekonomi domestik.

"Itu terkait dengan fasilitas produksinya dan tentu namanya 500 reputable importir itu risikonya rendah, kalau risiko rendah kita beri fasilitas," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.

Adapun untuk jenis barang bahan baku apa saja yang diberikan kemudahan untuk impor, Airlangga mengaku masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga. Namun, dipastikannya, barang-barang itu adalah barang-barang yang ditujukan untuk memproduksi komoditas ekspor.

"Kita lihat, dari lintas kementerian, perindustrian, perdagangan, bea cukai. Nanti akan kita rumuskan, tapi yang kita dorong kan stimulus pendorong ekspor dan juga untuk mengganjal kebutuhan di dalam negeri," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menekankan 500 importir tersebut yang menguasai 40 persen impor bahan baku di Indonesia. Segala proses yang selama ini mereka hadapi untuk impor akan dipermudah, sehingga mereka bisa lebih cepat mengimpor barangnya.

"Maka, tadi Pak Presiden minta kita semuanya untuk mempermudah impor bahan baku. Jadi 40 persen dari impor kita itu mestinya dibebaskan melakukan pengadaan bahan baku agar mereka tidak terhalang perizinan surat dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menambahkan, secara spesifik kemudahan itu akan diberikan dari sisi pre-clearance, dalam artian, izin bisa diberikan secara otomatis melalui sistem elektronik. Sehingga tidak perlu mencari izin dari kementerian dan lembaga.

“Kami tidak ingin membebani para pelaku industri ini. Ini juga agar produksi mereka bisa lebih efisien. Kami ingin memberikan support yang penuh dalam situasi yang tidak mudah seperti saat ini,” tuturnya.