Airlangga Janji Omnibus Law Permudah UMKM Bikin PT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjamin Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan kemudahan berusaha. Termasuk kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.

Airlangga mencontohkan, salah satu kemudahan itu antara lain adalah insentif bagi para pelaku UMKM untuk membentuk Perseroan Terbatas atau PT.

Hal itu diklaim sebagai respons fenomena di dunia UMKM saat ini, di mana banyak jenis usaha digital yang skalanya hanya perorangan.

"Sekarang ini kan banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Apakah itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk Gojek atau Grab, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang," ujarnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2020.

Namun, walaupun saat ini marak bermunculan para pengusaha digital, mereka nyatanya masih kesulitan untuk mendapatkan akses perbankan. Karena usahanya masih bersifat perorangan dan bukan lembaga hukum sebagaimana format PT.

Untuk itu, lanjut Airlangga, Omnibus Law Cipta Kerja ini nantinya akan mempermudah para pengusaha perseorangan itu, agar mereka bisa mendirikan perusahaannya sendiri.

"Jadi kalau PT kan minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Nanti untuk UMKM hal itu dibebaskan. Jadi sopir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan bikin PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," kata Airlangga.

"Sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bankcrupt itu adalah PT-nya, bukan keluarganya. Kita ingin melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," ujarnya.

Omnibus Law ini juga dijanjikan bakal memeratakan hak dan keadilan sosial, pertimbangan utama kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. 

"Artinya, kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah," kata Airlangga.