Airlangga: Pemerintah Tak Menarik Resentralisasi dalam Omnibus Law

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk mengharmonisasi sejumlah peraturan tumpang tindih. Salah satunya terkait perizinan investasi di pemerintah pusat dengan daerah.

Namun, Airlangga memastikan RUU ini tak akan meresentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

"Pemerintah tidak menarik resentralisasi, tapi yang disamakan adalah norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," kata Airlangga di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2020.

Dengan NSPK ini, Airlangga mengatakan nantinya pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, akan memiliki standar prosedur dan kriteria yang sama.

"Dan, yang ditarik adalah service level agreement-nya," ujar Airlangga.

Dia pun mencontohkan, misalnya dalam pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) saat ini, waktu penyelesaian antarpemerintah provinsi terkadang berbeda-beda.

Maka itu, dengan Omnibus Law Ciptaker ini diharapkan hal itu akan memiliki kesamaan. Hal ini sesuai ketentuan yang akan diatur oleh pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

"Kadang IPPKH di suatu daerah dengan daerah yang lain ada yang setahun, dua tahun, atau bahkan tiga tahun. Nah ini semua sudah di inpreskan kepada Kepala BKPM, sehingga semua bisa dipermudah karena semua jadi one stop service," ujarnya.