Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan Pemerintah untuk Cegah PHK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pemerintah memastikan insentif fiskal di sektor pariwisata, seperti pembebasan pajak hotel dan restoran akan tetap segera diberlakukan. Itu sebagai stimulus bagi para pelaku usaha sektor tersebut supaya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di tengah lemahnya kunjungan turis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato kembali menekankan, potensi PHK massal di sektor Hotel dan Restoran di berbagai daerah destinasi wisata memang besar kemungkinan terjadi. Sebab, wabah virus vorona (Covid-19) terbukti menekan jumlah wisatawan melancong ke Indonesia.

"Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaan untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Sehingga diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.

Dia menegaskan, saat ini pemerintah memang tengah melakukan finalisasi aturan main pemberian insentif tersebut dan hanya akan berlaku sementara. Nantinya pembebasan pajak tersebut ditegaskannya akan dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Melalui aturan itu, pemerintah pusat akan meminta sementara waktu bagi pemerintahan daerah, untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran. Dengan begitu, pemerintah pusat nantinya akan mengganti nilai pajak yang harusnya bisa dipungut oleh pemerintahan daerah yang nilainya mencapai Rp3,3 triliun.

"Ini diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary, bukan pembatalan. Jadi nanti pemerintah menalangi dengan dana sebesar Rp3,3 triliun dengan Pemda (Pemerintah Daerah)," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, aturan itu nantinya akan berlaku di daerah 10 destinasi wisata yang meliputi 33 kabupaten atau kota. Adapun masa pemberlakuannya hanya selama enam bulan sejak aturan itu nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat.