BPJS Tunggu Detail Amar Putusan MA Tentang Pembatalan Kenaikan Iuran

Logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan keputusan ini Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung. Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan patuh dan menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Namun kita belum mendapatkan amar detail keputusan itu. Kapan berlaku, apa berlaku surut, apa berlaku mulai sekarang. Apa berlaku nanti berapa hari kedepan," kata Fachmi saat di Malang, Rabu, 11 Maret 2020.

Selanjutnya, pasca keputusan ini BPJS bakal segera mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Sebab, BPJS akan menghitung dampak dari putusan MA, termasuk implikasi keuangan BPJS.

"Karena kita akan hitung implikasinya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," ujar Fachmi.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin 9 Maret 2020.