Terdampak Corona, REI Dorong Perbankan Realisasikan Aturan OJK

Sumber :

VIVA – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atu DPP REI mengapresiasi diberlakukannya Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tertanggal 13 Maret 2020.

Pelaku usaha sektor properti nasional dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemik COVID-19. 

Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida berharap, perbankan dapat segera menerapkan POJK tersebut. Sebab, pascamerebaknya COVID-19 secara global, telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas pembangunan perumahan, baik yang berskala rumah bersubsidi maupun properti komersial. 

"Saat ini, kami sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya. Data ini, tentunya sangat penting bagi OJK, agar dapat menentukan langkah berikutnya. Sedangkan bagi pengembang anggota REI yang bermasalah untuk melakukan rescheduling, kita akan melakukan pendekatan lebih lanjut," jelas Totok, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat 3 April 2020. 

Menurut Totok, masih ada beberapa bank yang belum ikut aturan dari OJK. Untuk itu, diharapkan semua lembaga jasa keuangan perbankan dapat secepatnya merealisasikan Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease2019. 

"DPP REI mendukung sepenuhnya kebijakan relaksasi kredit perbankan yang dikeluarkan OJK, dalam merespons dampak penyebaran wabah COVID-19. Kami tentu berharap, pihak perbankan juga ikut mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan ketentuan tersebut. Sebaliknya, DPP REI juga meminta kepada segenap anggota REI di seluruh daerah di Indonesia, agar tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawannya," kata Totok.  

POJK tersebut berupa pemberian stimulus perekonomian terkait pandemi COVID-19, bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, serta manajemen risiko perbankan. 

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari;

1) penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar;

2) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini ,yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.