KBRI Klarifikasi Pelarungan ABK WNI ke Laut, China Klaim Sesuai Aturan

Ilustrasi Kapal Penjaga Laut dan Pantai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas kabar pelarungan ke laut jenazah anak buah kapal warga negara Indonesia di dua kapal China.

Kabar itu bereda setelah sebuah stasiun televisi Korea Selatan menayangkan video yang menunjukkan sejumlah orang tengah membuang jenazah anak buah kapal asal Indonesia dari kapal China. Disebutkan bahwa para ABK itu meminta tolong kepada otoritas Korea saat berlabuh di Busan.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2020, pemerintah sudah mengindetifikasi kedua kapal, yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa berlabuh di Busan, beberapa hari lalu. Kedua kapal membawa 46 awak WNI dan 15 di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kata Judha, terjadi kematian tiga awak kapal WNI di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat kapal-kapal itu sedang berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019 dan Maret 2020. “Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” katanya.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.”

Namun, pemerintah Indonesia tak cukup menerima klarifikasi Kementerian Luar Negeri China. Pemerintah akan meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya dengan memanggil Duta Besar China di Jakarta.

Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.