RI Panggil Dubes China, Klarifikasi soal Dugaan ABK WNI Dieksploitasi

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Kementrian Luar Negeri Indonesia menyatakan akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan tentang alasan pelarungan sejumlah jenazah ABK Indonesia dan dugaan eksploitasi terhadap mereka di kapal berbendera China.

Anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di dua kapal penangkap ikan China mengklaim kondisi kerja mereka sangat buruk, bahkan ketika tiga ABK Indonesia meninggal, tubuh mereka dibuang ke laut, alih-alih dibawa kembali ke daratan.

BBC Korea Selatan melaporkan belasan ABK memutuskan untuk meninggalkan kapal karena eksploitasi yang mereka alami di kapal dan menumpang kapal lain yang kemudian berlabuh di Busan, Korea Selatan. Mereka telah menjalani karantina selama dua pekan terakhir.

Informasi tentang pelarungan jenazah WNI dan dugaan eksploitasi terhadap para ABK WNI semula diberitakan oleh stasiun televisi Korsel, MBC.

Berita ini kemudian diulas oleh YouTuber, Jang Hansol di kanalnya, Rabu (06/05), dan kemudian menjadi sorotan pengguna media sosial di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi kematian tiga ABK Indonesia saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kemenlu Indonesia, ujarnya, juga akan memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China," ujar Judha dalam keterangan tertulis, Kamis (07/05).

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia dan kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Apa tanggapan Kemenlu Indonesia terhadap pemberitaan pelarungan jenazah WNI?

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah, karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata Judha.

Merujuk prosedur pelarungan jenazah yang dikeluarkan organisasi buruh internasional (ILO), kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Dia menambahkan, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.

Dalam penjelasannya, Kementerian Luar Negeri China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya."Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China," ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia dan kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Kementerian Luar Negeri Indonesia juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Benarkah ABK asal Indonesia alami eksploitasi di kapal ikan China?

Pemerintah Indonesia "memberi perhatian serius" atas kondisi yang dihadapi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang mengklaim mengalami eksploitasi ketika bekerja di kapal berbendera China dan kini berada di Busan, Korea Selatan.

ABK yang bekerja di dua kapal penangkap ikan China tersebut mengklaim kondisi kerja mereka sangat buruk, bahkan ketika tiga ABK Indonesia meninggal, tubuh mereka dibuang ke laut, alih-alih dibawa kembali ke daratan.

BBC Korea Selatan melaporkan belasan ABK memutuskan untuk meninggalkan kapal karena eksploitasi yang mereka alami di kapal dan menumpang kapal lain yang kemudian berlabuh di Busan, Korea Selatan. Mereka telah menjalani karantina selama dua pekan terakhir.

Kapan ABK Indonesia akan dipulangkan?

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

"Sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020," ujar Judha Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Kamis (07/05) pagi.

Dia menambahkan KBRI Seoul sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.

Sementara, sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Secara keseluruhan, ujar Judha, sebelumnya kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Jenazah tiga ABK dibuang ke laut

Sebelumnya, BBC Korea Selatan melaporkan para ABK asal Indonesia ini menjalani karantina di Busan sejak 14 April silam. Mereka telah menjalani tes virus corona dan dinyatakan negatif.

Pengacara berbicara dengan tiga ABK melalui telepon dan mereka menuturkan kondisi kerja yang keras di kapal-kapal China yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Samoa.

Mereka mengaku harus bekerja selama 18 jam per hari, beberapa di antaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut.

Mereka pun berada di laut dalam jangka waktu lama, 13 bulan, tanpa sempat berlabuh selama menjalani pekerjaannya.

Mereka juga mengaku tidak diberi air tawar untuk minum dan harus meminum air laut.

Di antara mereka juga mengaku mendapat kekerasan fisik dari kru kapal senior dan wakil kapten kapal.

Paspor mereka diambil oleh kapten kapal dan upah tiga bulan pertama mereka bekerja tidak diberikan dengan alasan untuk mengganti biaya perekrutan.

Imbas dari kondisi kerja yang buruk ini, mereka mengatakan tiga dari ABK meninggal karena penyakit yang menunjukkan gejala serupa seperti tubuh yang kembung dan sesak napas.

Setelah meninggal, biasanya, jenazah akan disimpan di lemari es dan dibawa kembali, namun jenazah ketiga ABK itu justru dibuang ke laut, ungkap mereka.

Seperti apa detil tanggapan Kemenlu Indonesia?

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi kematian tiga ABK Indonesia saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah, karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata Judha.

Merujuk prosedur pelarungan jenazah yang dikeluarkan organisasi buruh internasional (ILO), kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Dia menambahkan, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.

Dalam penjelasannya, Kementerian Luar Negeri China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya."Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China," ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia dan kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Kementerian Luar Negeri Indonesia juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.