Utang Jatuh Tempo Garuda Indonesia Rp7 Triliun, Kemenkeu Putar Otak

Pesawat Maskapai Garuda Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Kementerian Keuangan turut ‘putar otak’ membantu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mencari solusi pembayaran utang senilai US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun. Utang ini akan jatuh tempo pada Juni 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman memastikan, pihaknya akan menggandeng Kementerian BUMN untuk mencari solusi bagi masalah pembayaran utang Garuda tersebut.

"Ini lead-nya kan di Kementerian BUMN, maka kami akan kerja sama dan sedang memikirkan beberapa alternatif. Insya Allah untuk sukuk (surat utang syariah global) itu kan memang bulan Juni (jatuh tempo) kami sedang cari solusi untuk bantu Garuda," kata dia dalam telekonferensi, Jumat 8 Mei 2020.

Baca juga: Kemenkeu Curhat Pendapatan di APBN Anjlok, Sedangkan Belanja Meningkat

Meski demikian, Luky belum mau merinci bagaimana cara dan alternatif apa saja yang berkemungkinan menjadi opsi, dalam upaya membantu pembayaran utang Garuda tersebut.

"Karena hal ini memang masih dalam proses. Kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN masih memikirkan jalan keluar untuk Garuda," ujarnya.

Diketahui, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa dalam skema pembayaran utang, pihaknya telah menyiapkan tiga opsi.

Pertama, adalah membayar dengan diskon. Kedua, membayar utuh sesuai perjanjian, atau ketiga, meminta perpanjangan masa pembayaran.

"Ini kan namanya dunia investasi, pemegang sukuk itu kan investor, bukan penabung. Memang yang buat saya selalu berpikir, ini kok pas jatuh temponya pas lagi begini kan, coba jatuh temponya dua tahun lagi atau tahun lalu itu ceritanya beda," ujar Irfan.