Parlemen China Sahkan UU Anti Subversi buat Hong Kong

Sumber :

Parlemen Cina mengesahkan Undang-undang Keamanan Nasional buat Hong Kong. Langkah itu dinilai mengakhiri satu negara dua sistem yang selama ini melindungi demokrasi di negeri kepulauan tersebut.

Kamis (28/5) Kongres Rakyat Nasional(NPC) secara aklamasi meloloskan legislasi kontroversial itu, dengan 2.878 suara mendukung, enam abstain dan satu suara menolak.

Pengumuman hasil penghitungan suara disambut dengan tepuk tangan oleh anggota parlemen.

Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong membidik tindak subversi, dan menempatkannya serupa tindak terorisme dan pengkhianatan negara.

Aktivis pro-demokrasi dan sejumlah negara asing menilai langkah tersebut sekaligus mengakhiri konsep satu negara dua sistem yang selama ini menjamin demokrasi di Hong Kong.

Drama seputar Hong Kong turut membebani hubungan Cina dan Amerika Serikat. Rabu (27/5) Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengumumkan tidak lagi menganggap bekas negeri jajahan Inggris itu sebagai wilayah otonom. Pencabutan status tersebut dipastikan bakal berdampak negatif pada perekonomian Hong Kong.

Sementara itu polisi anti huru-hara disiagakan di Hong Kong untuk menyambut aksi demonstrasi kelompok pro-demokrasi. Dalam beberapa hari terakhir kepolisian melakukan 350 penangkapan terhadap demonstran.

rzn/vlz (dpa, rtr)