AirAsia Perpanjang Masa Penghentian Layanan Hingga 8 Juni 2020

Maskapai AirAsia.
Sumber :
  • Pixabay/Arivaran

VIVA – PT AirAsia Indonesia Tbk atau CMPP, melakukan perpanjangan masa penghentian sementara bagi layanan penerbangan regulernya, hingga 8 Juni 2020 mendatang. Hal itu menyusul masih tingginya angka positif covid-19 di Indonesia.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan Air Asia, Indah Permatasari Saugi menjelaskan, masih tingginya angka positif covid-19 itu menyebabkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, seiring makin ketatnya ketentuan penerbangan.

Dengan demikian, hal itu menyebabkan tingkat permintaan atas layanan penerbangan berjadwal tak kunjung naik. "Perusahaan dapat kembali mengoperasikan penerbangan secara terbatas jika dinilai memungkinkan," kata Indah, dikutip Rabu 3 Juni 2020.

Meski demikian, Indah memastikan bahwa Air Asia akan tetap melayani penerbangan, untuk jenis layanan sewa penumpang (charter) dan kargo.

Layanan itu disediakan untuk kebutuhan perjalanan pemerintah, swasta, dan organisasi, maupun komunitas masyarakat ke berbagai destinasi domestik atau internasional dengan persetujuan dari otoritas terkait.

Sebab, lanjut Indah, hal-hal terkait pandemi corona seperti misalnya karantina wilayah hingga PSBB, benar-benar telah berdampak sangat signifikan terhadap arus kas perusahaan.

"Air Asia akan terus memantau perkembangan situasi terkait covid-19, dan menyiapkan langkah antisipasi ketika layanan penerbangan telah dibuka kembali," ujarnya.