Dirut Garuda: Bukan PHK Pilot, Kita Percepat Penyelesaian Kontrak

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra membantah bahwa pihaknya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 135 pilotnya akibat tekanan kinerja dan keuangan akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Irfan menegaskan, yang telah dilakukan manajemen adalah mempercepat penyelesaian kontrak 135 pilot yang statusnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jumlah tersebut terbilang kecil dibanding total keseluruhan pilot dan co-pilot yang dimiliki Garuda sekitar 1.400 orang.

"Kemarin hangat soal para pekerja kontrak yang kita percepat yang banyak media disebut PHK, saya mau klarifikasi bahwa ini percepatan perjanjian kontrak kita kepada pegawai yang status kerjanya kontrak," kata dia saat telekonferensi, Jumat 5 Juni 2020.

Sementara itu, Perry melanjutkan, bagi para pilot yang dipercepat penyelesaian kontraknya itu, seluruh gaji maupun hak-hak nya yang tercantum dalam kontrak tersebut tetap dipenuhi sehingga tidak ada yang dirugikan. Upaya ini dilakukan untuk menekan biaya operasional BI.

"Sehingga kami pastikan bahwa hak-hak karyawan atau pilot tersebut kami jalankan. Apapun yang tercantum dalam kontrak kerja kita dengan mereka kita eksekusi sesuai yang kita janjikan," papar Irfan.

Menurut Irfan, dengan respons cepat manajemen dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat wabah covid-19, Garuda mampu bertahan hingga saat ini. Bahkan, kata dia, tidak sedikit perusahaan penerbangan mancanegara yang bangkrut akibat covid-19.

"Seperti yang terakhir Thai Airways, flag carrier di Thailand. Reputasinya bagus tapi harus bangkrut. Perusahaan di seluruh dunia banyak juga yang PHK. Anda juga dengar apa yang terjadi dengan Air Asia Indonesia, situasinya sama kondisi perusahaannya sama, harus bereaksi," tuturnya.