Ada Potensi Kecurangan, Ombudsman Protes Aturan Ekspor Lobster

Penyelundupan benih lobster.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, merugikan nelayan dan merusak sektor budidaya.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menilai, jika dilihat dari sisi akuntabilitas administratifnya, pelaksanaan Permen KP No.12/2020 tersebut memang berisiko tinggi dan berpotensi terjadi banyak kecurangan dalam mekanisme ekspor tersebut.

"Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 8 Juni 2020.

Dia menekankan, janji politik pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok, harus menjadi acuan. Karena itu, keputusan dan komitmen Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kebijakan ekspor lobster ini jelas patut dipertanyakan.

"Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia, sebaiknya disusun lebih partisipatif. Prinsip ini hal mendasar dari penyelenggaraan negara," ujar Alamsyah.

Alamsyah menyarankan agar Permen KP No. 12/2020 ini kembali dikaji lebih mendalam, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan jangan hanya menghitung aspek untung ruginya saja. Sebab, menurutnya pengelolaan berbagai aspek kenegaraan, termasuk dalam hal perikanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat nelayan, tidak harus selalu dilihat dari aspek untung rugi secara bisnis.

"Tidak begitulah caranya mengelola negara," kata Alamsyah.

Di samping itu, Alamsyah mengingatkan pemerintah agar berlaku transparan dalam penunjukkan eksportir, dan jangan sampai yang terpilih ialah mereka yang sebelumnya justru diduga terlibat kasus penyelundupan lobster dan benihnya.

"Untuk itu, penegak hukum perlu dilibatkan dalam pengawasannya. Dipenjarakan saja penyelundup tersebut. Ini kok kecerdasan bernegara kita makin hari makin buruk ya?," ujarnya.

Diketahui, sejumlah pihak menilai bahwa Permen KP No.12/2020 merupakan kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Permen tersebut dinilai malah memberi peluang bagi para investor dan eksportir tertentu, untuk bermain mata dalam hal pelaksanaannya.

Hal-hal semacam itulah yang dinilai menjadi aspek-aspek yang harus dibenahi dari Permen KP No.12/2020, yang disetujui dan diteken Menteri KKP Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020 kemarin.