Kemenkeu dan OJK Sepakati Mekanisme Koordinasi Penempatan Dana PEN

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah tandatangani surat keputusan bersama nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penandatanganan itu ditujukan untuk mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN, khususnya dalam penetapan bank peserta, penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana pada bank peserta, serta pemberian subsidi bunga. 

"Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo, melalui siaran pers, Kamis, 11 Juni 2020.

Dalam lampiran SKB tersebut disebutkan bahwa kriteria bank peserta yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana bagi bank pelaksana, yaitu bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51 persen saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia

Kemudian, merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar, termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh dua lembaga pemeringkat yang berbeda dan diakui oleh OJK, tingkat kesehatan minimal komposit dua yang telah diverifikasi OJK dan bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi bank peserta.

Sementara itu, Bank Pelaksana memiliki kriteria yaitu bank yang telah melaksanakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja, dan atau pemberian tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja.

Dalam SKB itu, dirincikan juga mengenai pelaksanaan penempatan dana, mulai dari mekanisme penetapan bank peserta, mekanisme penempatan dana pemerintah hingga mitigasi risiko dan penjaminan atas penempatan dana pemerintah. 

Kementerian Keuangan akan terlebih dahulu meminta informasi jelas kepada OJK mengenai bank yang bisa menjadi bank peserta dan kemudian OJK akan memberikan informasi sekaligus persetujuan.

"Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK," tegas dia.

Untuk penempatan dana pemerintah, bank pelaksana mengajukan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Proposal diajukan dengan memperhitungkan kebutuhan dana bank pelaksana. 

Dana sebagaimana yang dibutuhkan oleh bank pelaksana diperhitungkan setelah bank pelaksana melakukan pemenuhan likuiditas sehingga SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari enam persen dari dana pihak ketiga bank pelaksana.