Duh, Pemilik Bengkel Las Terpaksa Cicil Tagihan Bengkak PLN Rp20 Juta

Meteran listrik/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Seorang pemilik bengkel las Teguh Wuryanto warga Bedali, Lawang, Malang dikejutkan dengan tagihan listrik pada bulan Mei yang dianggap tidak wajar. Tagihan listrik tempat usahanya membengkak hingga sepuluh kali lipat menjadi sebesar Rp20 juta.

Biasanya tagihan listrik di tempat usahanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta saja. Karena tagihan yang melonjak 10 kali lipat mencapai Rp20 juta dia akhirnya mengadu ke kantor ULP PLN Lawang. Namun, karena tak mampu membayar karena merasa pemakaian listrik tak berlebihan dia tak membayar tagihan Mei 2020.

Akibatnya, meteran listrik di rumahnya disegel oleh PLN dan tidak dapat dioperasikan. Akhirnya, Teguh pun meminjam genset milik rekannya untuk keperluan listrik di rumah dan bengkel lasnya. Dia mengungkapkan, bila bulan depan dirinya belum mampu membayar listrik akan dicabut permanen.

"Awalnya kan ganti meteran dari analog menjadi digital bulan Januari. Februari itu tagihan masih tetap Rp2 juta, Maret April kan tidak ada petugas yang mengecek. Tagihannya sama dengan bulan sebelumnya, lalu Mei tiba-tiba Rp20 juta. Akhirnya harus dibayar," kata Teguh, Kamis, 11 Juni 2020.

Teguh mengatakan, kalau tidak mau membayar pilihannya adalah melayangkan surat protes ke PLN Pusat di Jakarta. Daya Listrik di rumah Teguh sendiri sebesar 23 ribu VA. Dia menyebut kenaikan tarif listrik yang cukup mahal karena kebocoran daya reaktif (KVARH).

Dia pun menyayangkan, tidak ada pemberitahuan pergantian kapasitor yang dianggap rusak sebelum meteran listrik analog miliknya diganti dengan meteran listrik digital. Kini iapun berharap ada kebijakan yang tak memberatkan dari pihak PLN terkait membengkaknya tagihan listriknya.

Sementara itu, manajer unit layanan pelanggan PLN lawang, Sudarmaji mengungkapkan, membengkaknya tagihan listrik milik Teguh dikarenakan adanya kerusakan kapasitor milik pelanggan listrik industri. Kerusakan ini yang menyebabkan KVAHR terus menyala, sehingga tagihan pun membengkak.

Pihak PLN hanya menagih sesuai dengan yang tercatat di meteran listrik milik pelanggan. Sementara kerusakan kapasitor, merupakan bagian instalasi listrik yang merupakan tanggung jawab pelanggan.

"Dia kan memakai tarif listrik industri, jadi menggunakan KAVHR. Dia kapasitornya tidak otomatis jadi mesinnya seperti jalan terus," tutur Sudarmaji.