OJK: Per Mei 2020, Kredit Perbankan Tumbuh 3,04 Persen

Pertemuan OJK, BI, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian dengan industri perbankan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kondisi lembaga jasa keuangan hingga Mei 2020 masih terbilang stabil. Meski begitu, kinerja lembaga jasa keuangan hingga bulan kelima pada tahun ini melemah tajam bila dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. 

Posisi Mei 2020, OJK mencatat, kredit perbankan tumbuh 3,04 persen secara tahunan, jauh lebih rendah dibanding pertumbuhan pada Mei 2019 yang mencapai 11,55 persen. Kinerja piutang industri pembiayaan terkontraksi sebesar -5,1 persen, sedangkan sebelumnya mampu tumbuh 5,03 persen.

Adapun dari sisi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,87 persen secara tahunan. Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp15,6 triliun, terdiri atas asuransi jiwa Rp8,86 triliun serta asuransi umum dan reasuransi Rp6,69 triliun.

Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 dianggap OJK masih terkendali, terlihat dari rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross 3,01 persen dan rasio Non Performing Financing (NPF) sebesar 3,99 persen.

"Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, dikutip dari siaran pers, Kamis, 25 Juni 2020.

Dari sisi likuiditas, hingga 17 Juni 2020 tercatat bahwa rasio alat likuid per non-core deposit dan alat likuid per Dana Pihak Ketiga (DPK) terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Di sisi lain, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional tercatat sebesar 22,16 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing 627 persen dan 314 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

"Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen," ungkap Anto.