389 Ribu Wajib Pajak Minta Insentif, Terbanyak Sektor Perdagangan

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menagihkan insentif fiskal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 lebih dari 389 ribu wajib pajak. Jumlah itu per 24 Juni 2020.  

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Ihsan Priyawibawa, mengatakan, sebanyak 389.546 wajib pajak yang menagihkan insentif fiskal itu untuk menghadapi dampak wabah Covid-19.

Dari jumlah itu, 93 persennya tercatat telah disetujui untuk bisa memanfaatkan insentif fiskal tersebut, baik berupa pengurangan maupun tidak dipungutnya pajak mereka. Persentase itu setara 360.818 wajib pajak dari berbagai sektor usaha.

"Yang ditolak antara lain disebabkan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) atau sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau dia belum sampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2018," kata Ihsan saat telekonferensi, Kamis, 25 Juni 2020.

Dari jumlah tersebut, mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal relaksasi pengenaan pajak berasal dari sektor perdagangan yakni mencapai 190.230, diikuti sektor industri sebanyak 49.378 wajib pajak.

Sementara itu, yang berasal dari sektor jasa perusahaan seperti jasa hukum, jasa akuntansi dan periklanan mencapai 21.153 wajib pajak. Selanjutnya, yang berasal dari jasa lainnya mencapai 19.267 dan akomodasi maupun makan serta minuman sebanyak 14.797.

"Sektor usaha perdagangan yang paling banyak insentif fiskal Covid-19 itu 53 persen, industri pengolahan 14 persen, sisanya jasa lainnya, akomodasi dan makanan minuman," ungkap Ihsan.