Kemenkeu: Kenaikan Status dari Bank Dunia Diharapkan Perkuat Investasi

Ilustrasi investasi.
Sumber :

VIVA – Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah atau middle income country menjadi negara berpendapatan menengah ke atas atau upper middle income country per 1 Juli 2020.

Kenaikan status tersebut diberikan setelah Bank Dunia melakukan penilaian terkini terhadap Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia pada 2019 yang naik menjadi US$4.050 dari posisi sebelumnya US$3.840. 

Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per kapita dalam empat kategori, yaitu Low Income US$1.035, Lower Middle Income US$1.036-4,045, Upper Middle Income US$4.046-12.535 dan High Income lebih dari US$12.535.

Kementerian Keuangan menganggap, kenaikan status itu merupakan buah kerja keras masyarakat dan pemerintah dalam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas dan berkelanjutan.

"Kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dikutip dari siaran pers, Kamis, 2 Juli 2020.

Baca juga: Jokowi: Menuju Negara Besar, yang Cepat Kalahkan si Lambat

Peningkatan status ini, dikatakannya akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.

"Pada gilirannya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan," tuturnya.

Indonesia dan Bank Dunia dipastikannya terus meningkatkan kerjasama melalui kerangka kerja Country Partnership Strategy. Untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, Bank Dunia memberikan dukungan pembiayaan kepada Indonesia sebesar US$250 juta atau sekitar Rp3,62 triliun kurs Rp 14.500 per dolar AS.

Dia juga mengingatkan, klasifikasi kategori atau status pendapatan suatu negara tersebut biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia, namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines

"Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing atau harga pinjaman," tutur dia.