Tarif Netflix Cs Naik Setelah Pungutan PPN 10%? Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pemerintah telah resmi mewajibkan perusahaan digital asing yang memperdagangkan produknya di Indonesia untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Meski demikian, kewajiban tersebut tidak serta merta membuat harga produk layanan perusahaan seperti Netflix, Spotify dan lainnya, baik berupa barang atau pun jasa, seketika naik sebesar 10 persen mengikuti ketentuan itu.

Sebab, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal tersebut merupakan urusan bisnis perusahaan yang bersangkutan.

"Apakah nanti benar-benar nambah 10 persen? kan itu masalah bisnis, perhitungan di mereka juga, mereka bisa menambahkan atau include dengan customer di Indonesia. Ya bisa dibilang akan nambah 10 persen, enggak juga," kata Hestu, Kamis, 2 Juli 2020.

Namun yang pasti, Hestu menegaskan, pemerintah hanya ingin menciptakan kondisi bisnis yang setara antar perusahaan yang memasarkan produknya di Indonesia. Tidak terganggu dengan keberadaan perusahaannya apakah ada di dalam atau pun di luar negeri.

"Tujuan utamanya kan memberikan playing field yang baik, dari dalam dan luar negeri. Selama ini di Indonesia pungutan PPN sudah ada, dari yang dari LN ada kelemahan sebelumnya kan," ungkap dia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan kriteria perusahaan digital luar negeri yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pertama, dari sisi nilai transaksi adalah perusahaan digital yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Kedua, dari sisi jumlah pengakses, yakni memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan. Dengan kriteria itu maka perusahaan digital asing dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.