“Lembaga Survei Tak Perlu Diatur Ketat”

Sumber :

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat peraturan bagi keberadaan lembaga-lembaga survei.

“Itu tidak perlu dilakukan. Akreditasi cukup dijalankan komisi terhadap lembaga pemantau pemilu saja,” kata Anas, Selasa 2 Desember 2008.

Saat ini, komisi itu merancang peraturan tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu. Di sana, ikut diatur keterlibatan lembaga survei dalam melakukan proses penghitungan cepat (quick count). Salah satu alasannya adalah agar informasi yang disampaikan lembaga survei itu kepada publik terjaga kapabilitasnya.

Anas mengatakan lembaga-lambaga survei seharusnya diberi keleluasaan menjalankan perannya. Yang penting, katanya, lembaga itu tidak menyatakan siapa pemenangnya, melainkan hanya  menyampaikan perkiraan hasil dengan menekankan ambang batas kesalahan.

Menurut Anas keberadaan lembaga survei ikut menambah kekayaan demokrasi di Indonesia. Itu sebabnya, lembaga itu tidak perlu dikekang dengan aturan ketat. “Serahkan pada etika internal dan pasar politik,” katanya. “KPU lebih baik konsentrasi pada tugas-tugas yang secara jelas sudah diatur undang-undang.”