Pada 2009,Pengadilan Tangani 3,5 Juta Perkara

Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 3.546.854 perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 3.462.158 perkara saja yang sudah diputus.

Hal ini tercantum dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung seperti diambil dari laman www.mahkamahagung.go.id, Kamis 25 Februari 2010. Jumlah tersebut berasal dari empat lingkungan pengadilan tingkat pertama, yakni pengadilan umum, tata usaha negara, agama, dan militer.

Perkara terbanyak yang diterima adalah perkara pidana cepat seperti tilang. Sebanyak 3.015.511 perkara masuk selama 2009. Dan semua perkara ini sudah diputus semuanya.

Perkara terbanyak kedua adalah perkara seperti cerai. Sebanyak 330.984 gugatan cerai masuk ke pengadilan, dan hanya 274.545 perkara sudah diselesaikan.

Sebanyak 180.787 perkara pidana, perdata, HAM, korupsi, dan niaga masuk selama 2009. Dan sebanyak 163.541 perkara yang sudah diputus.

Kasus yang paling sedikit masuk ke pengadilan adalah perkara pelanggaran di bidang militer. Sebanyak 3.331 perkara masuk selama 2009 dan sebanyak 2.700 perkara sudah diputus.

Dari total perkara itu, sebanyak 3.462.158 perkara sudah diputus di tingkat pengadilan pertama atau sekitar 97,6 persen dari total perkara yang masuk.