Kejagung Akan Kirimkan Surat Ulang

Sumber :


VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum juga mendapatkan izin pemeriksaan terdakwa kasus suap, Artalyta Suryani. Kejagung berencana akan mengirim surat permohonan kedua ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Kalau sampai akhir pekan ini PT DKI tidak menjawab, kita akan kirim surat kedua untuk meminta izin pemeriksaan Artalyta," ujar Jaksa  Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmono di kantornya, Senin 6 Oktober 2008.

Alternatif lainnya, kata dia, Kejagung juga berencana akan mengirimkan staf ke PT DKI untuk menanyakan perkembangan permohonan izin itu. Karena menurutnya, Kejagung harus memeriksa Artalyta untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan suap yang juga menyeret jaksa senior, Urip Tri Gunawan. Ia juga mengungkapkan 8 orang telah ia siapkan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus itu. Ia langsung memimpin tim itu.

Selain itu, ia juga mengatakan status Urip masih belum berubah, yakni diberhentikan sementara. "Penetapan status baru mungkin bisa dikeluarkan dalam waktu 3 sampai 4 bulan ke depan. Kita harus tunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap,"kata dia.