UU Perubahan Atas UU BI

Sumber :

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK  INDONESIA

NOMOR   3   TAHUN  2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang                :   a.     bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                        b.     bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;

                                        c.     bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan;

                                        d.     bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas,  dipandang perlu mengubah dan menyempurna-kan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

 

Mengingat                  :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                        2.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);

 

Dengan persetujuan Bersama

         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

       DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan               :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA.

 

Pasal  I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843), diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 4

(1)    Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.

(2)    Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

(3)  Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.”

 

2.  Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 6

(1)   Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

(2)    Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana yang berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.

(3)     Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”

 

3.   Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu  ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 7

(1)     Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

(2)       Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia  melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”

 

4.     Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 10

(1)       Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang:

a.     menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan mem-perhatikan sasaran laju inflasi;

b.     melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

1)     operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;

2)       penetapan tingkat diskonto;

3)     penetapan cadangan wajib minimum;

4)     pengaturan kredit atau pembiayaan.

(2)      Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.

(3)      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.”

 

5.     Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5),  sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 11

(1)       Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.

(2)     Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.

(3)      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

 (4)  Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah.

(5)       Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri, yang ditetapkan selambat-lambatnya akhir tahun 2004.”

 

6.   Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, dan ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 34

(1)       Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.

(2)       Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya                    31 Desember 2010.”

 

7.  Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

 

8.     Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 38

(1)  Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

(2)   Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

(3)     Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

(4)       Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

 

9. Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 40

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat:

a.     warga negara Indonesia;

b.    memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;

c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

 

10.       Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 41

(1)       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur  diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2)       Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.

(3)    Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau  Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.

(4)     Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).

(5)     Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(6)    Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.”

 

11.      Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 47

(1)       Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:

a.     mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;

b.     merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;

c.     dihapus.

(2)     Dalam hal Anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu     atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

(3)       Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

12.     Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 48

(1) Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan:

a.     mengundurkan diri;

b.     terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;

c.   tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung- jawabkan;

d.     dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; atau

e.     berhalangan tetap.

(2)  Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d berhak didengar keterangannya.

(3)  Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

 

13.    Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 52

(1)    Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.

(2)     Dalam melaksanakan fungsi tersebut pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

 

14.  Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 54

(1)  Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.

(2)     Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.”

 

15.   Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 55

(1)  Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

(2)  Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)    Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)    Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter. 

(5)       Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar primer.”

 

16.       Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 58

(1)    Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada setiap awal tahun anggaran, yang memuat:

a. pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan

b.  rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.

(2)    Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

(3)       Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan  oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.

(4)       Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam rangka penilaian terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.

(5)  Laporan tahunan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.

(6)       Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:

a.    evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;

b. rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mem-pertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.”

 

17.    Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut:

 

    Pasal 58A

(1)   Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.

(2)       Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

(3)  Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas, moralitas, kemampuan/kapabilitas/ keahlian,  profesionalisme dan berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

(4)     Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank Indonesia.

(5)       Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta.

(6) Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

18.     Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah            1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:

 

   Pasal 60

(1)       Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.

(2)   Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

(3)     Anggaran kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidanginya, untuk mendapatkan persetujuan.

(4)       Anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan, wajib dilaporkan secara khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” 

 

19.    Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 62

(1)      Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:

a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;

b.   sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2)      Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud.

(3)    Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)  Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah.”

 

20.    Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 77

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).”

 

21.    Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 77 A  yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 77A

Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga diatur lebih lanjut dengan undang-undang tersendiri.”

 

Pasal II

1.  Sepanjang Undang-undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum ditetapkan maka pengaturan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

2.     Nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemerintah dan Bank Indonesia selambat-lambatnya akhir Februari 2004.

3.  Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).

4.     Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.

 

Pasal III

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR  7

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   3   TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

 

 

UMUM

Kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional memerlukan penyesuaian kebijakan moneter dengan tujuan yang dititikberatkan pada upaya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien. Mekanisme perumusan kebijakan moneter tersebut harus terkoordinasi dengan perumusan kebijakan di bidang fiskal dan sektor riil.

Sistem keuangan internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi telah membentuk suatu perekonomian global yang memudahkan pergerakan arus modal disertai dengan semakin ketatnya persaingan. Pergerakan arus modal dan persaingan tersebut, selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, juga dapat mengakibatkan kerentanan perekonomian nasional.

Untuk mengatasi berbagai tantangan di atas, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme perumusan kebijakan moneter dan penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi makna independensi lembaga negara tersebut.

Berkenaan dengan penataan kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi.  Pembentukan  Badan  Supervisi  ini  merupakan bagian dari

upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Supervisi tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, selama  ini pelaksanaan fungsi sebagai the Lender of the Last Resort (LoLR) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui  pemberian fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.        Hal ini dirasakan  sangatlah terbatas dan belum mencakup fungsi the Lender of the Last Resort yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau krisis. Untuk itu dengan Undang-undang ini dimungkinkan Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan. Mekanisme ini merupakan bagian dari konsep jaring pengaman sektor keuangan (Indonesia Financial Safety Net) yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Berkaitan  dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Undang-undang ini mewajibkan Bank Indonesia untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Kewajiban tersebut dimaksudkan agar penyusunan RAPBN dapat mempertimbangkan lebih cermat aspek moneter yang terkait dengan berbagai kebijaksanaan di bidang fiskal.

Tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-undang                     Nomor 23 Tahun 1999 bersifat sementara. Namun demikian mengingat amanat pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002 telah terlampaui, maka dengan Undang-undang                        ini ditegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga  pengawasan  sektor  jasa  keuangan  yang  independen  yang  akan   dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga tersebut, ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan infra struktur lembaga tersebut dalam menerima pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, dengan menitikberatkan pada lebih terkoordinasinya penyusunan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil, dan terwujudnya prinsip keseimbangan antara independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab terhadap kinerjanya yang harus memenuhi akuntabilitas publik yang transparan, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan mengubah dan menyempurnakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

            Angka 1

                        Pasal 4

                                    Ayat (1)

                                            Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

                                            Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap perlu.

                                            Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                                    Ayat (2)

                                            Yang dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

                                            Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

                                            Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.

                                            Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.

                                    Ayat (3)

                                            Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.

 

            Angka 2

                        Pasal 6

                                    Ayat (1)

                                            Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlakukan.

                                    Ayat (2)

                                            Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

                                    Ayat (3)

                                            Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur meliputi antara lain:

                                            a.     Perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia.

                                            b.     Persyaratan dan tata cara revaluasi aset.

                                            c.     Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan Umum atau revaluasi aset.

 

            Angka 3

                        Pasal 7

                                    Ayat (1)

                                            Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam ayat ini adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

                                            Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

                                    Ayat (2)

                                            Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dapat  dijadikan  acuan  yang  pasti  dan  jelas  bagi dunia usaha dan masyarakat luas. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan pula agar kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan, termasuk bidang keuangan negara dan perkembangan di sektor  riil.

 

            Angka 4

                        Pasal 10

                                    Ayat (1)

                                            Huruf a

                                                        Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam menetapkan sasaran laju inflasi, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

                                            Huruf b

                                                        Angka 1

                                                                    Termasuk dalam operasi pasar terbuka pada ayat ini adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.

                                                        Angka 2

                                                                    Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah penetapan tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh Bank Indonesia antara lain dalam operasi pasar terbuka dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam pelaksanaan fungsi lender of last resort

                                                        Angka 3

                                                                    Cukup jelas

                                                        Angka 4

                                                                    Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau pembiayaan adalah penetapan pertumbuhan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara keseluruhan berkaitan dengan pengendalian moneter.

                                    Ayat (2)

                                            Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui Bank berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto yang diberlakukan pada Bank konvensional.

                                    Ayat (3)

                                            Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia meliputi antara lain:

                                            a.     tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah;

                                            b.     tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka stabilisasi rupiah;

                                            c.     instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;

                                            d.     tata cara penetapan tingkat diskonto;

                                            e.     penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;

                                            f.      penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum;

                                            g.     pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;

                                            h.     pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan.

 

            Angka 5

                        Pasal 11

                                    Ayat (1)

                                            Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar.

                                            Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.

                                            Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk perpanjangannya.

                                            Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                                            Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank tertentu.

                                    Ayat (2)

                                            Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai.

                                            Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara proporsional.

                                    Ayat (3)

                                            Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:

                                            a.     persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;

                                            b.     jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan biaya lainnya;

                                            c.     jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang mempunyai peringkat tinggi;

                                            d.     tata cara pengikatan agunan. 

                                    Ayat (4)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (5)

                                            Cukup jelas

 

            Angka 6

                        Pasal 34

                                    Ayat (1)

                                         Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

                                            Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.

                                            Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.

                                    Ayat (2)

                                            Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

            Angka 7

                        Pasal 37

                                    Ayat (1)

                                            Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi.

 

            Angka 8

                        Pasal 38

                                    Ayat (1)

                                            Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi berikut perangkatnya.

                                    Ayat (2) dan Ayat (3)

                                            Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain:

                                            a.     pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;

                                            b.     pendelegasian wewenang;

                                            c.     kode etik Dewan Gubernur.

                                    Ayat (4)

                                            Cukup jelas

            Angka 9

                        Pasal 40

                                    Huruf a

                                                Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.

                                    Huruf b

                                                Cukup jelas

                                    Huruf c

                                                Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang  bersangkutan.

                                                Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang perjalanan karir yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Sentral.

 

            Angka 10

                        Pasal 41

                                    Ayat (1)

                                           Untuk setiap jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, Presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan tersebut disampaikan selambat?lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.

                                        Usulan Presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat.

                                                Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak usul diterima.

                                              Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur untuk melakukan presentasi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman, keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.

                                                Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh Presiden sebagai kepala negara dengan keputusan Presiden.

                                    Ayat (2)

                                            Rekomendasi dari Gubernur diberikan setelah dilakukan proses seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.

                                            Bakal calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal baik dari Bank Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

                                            Jumlah calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.

                                    Ayat (3)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (4)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (5)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (6)

                                            Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia.

 

            Angka 11

                        Pasal 47

                                    Ayat (1)

                                            Huruf a

                                                        Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung pada  suatu  perusahaan  adalah   apabila   yang   bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di atas 25 %(dua puluh lima perseratus).

                                            Huruf b

                                                        Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengaturan dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya.

                                                        Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dan profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

                                                        Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia.

                                            Huruf c

                                                        Cukup jelas

                                    Ayat (2)

                                            Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

                                    Ayat (3)

                                            Cukup jelas

 

            Angka 12

                        Pasal 48

                                    Ayat (1)

                                            Huruf a

                                                        Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).

                                            Huruf b

                                                        Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

                                            Huruf c

                                                        Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan Gubernur.

                                            Huruf d

                                                        Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

                                            Huruf e

                                                        Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

                                    Ayat (2)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (3)

                                            Cukup jelas

 

            Angka 13

                        Pasal 52

                                    Ayat (1)

                                            Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya menatausahakan seluruh rekening Pemerintah. Pelaksanaan penatausahaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Bank Indonesia bersama Pemerintah.

                                    Ayat (2)

                                            Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.

            Angka 14

                        Pasal 54

                                    Cukup jelas

 

            Angka 15

                        Pasal 55

                                    Ayat (1)

                                            Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter sehingga pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta menguntungkan Pemerintah.

                                    Ayat (2)

                                            Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

                                    Ayat (3)

                                            Apabila penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan negara, dan sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara seluruhnya, kekurangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang berasal dari masyarakat, baik berupa pinjaman dalam negeri maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan surat-surat utang negara.

                                            Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya dapat dilakukan secara tidak langsung  atau di pasar sekunder.

                                    Ayat (4)

                                            Yang dimaksud dengan surat utang negara  yang diperlukan untuk operasi pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang negara berjangka pendek dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.

                                    Ayat (5)

                                            Cukup jelas

            Angka 16

                        Pasal 58

                                    Ayat (1)

                                            Laporan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat adalah dalam rangka akuntabilitas, sedangkan laporan tahunan kepada Pemerintah adalah dalam rangka informasi.

                                    Ayat (2)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (3)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (4)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (5)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (6)

                                            Penyampaian informasi kepada masyarakat, di samping sebagai cerminan azas transparansi juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan moneter yang dapat dipakai sebagai salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para pelaku pasar.

 

            Angka 17

                        Pasal 58A

                                     Ayat (1)

                                            Yang dimaksud dengan pengawasan di bidang tertentu adalah melakukan tugas:

                                            a.     telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia;

                                            b.     telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank Indonesia;

                                            c.     telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank Indonesia.

                                            Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi tidak dapat:

                                            a.     menghadiri Rapat Dewan Gubernur;

                                            b.     mencampuri dan menilai kebijakan Bank Indonesia;

                                            c.     mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur;

                                            d.     menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia;

                                            e.     menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya langsung kepada publik.

                                            Hasil telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                                    Ayat (2)

                                            Keanggotaan Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.

                                            Ketua Badan Supervisi dipilih dari dan oleh anggota Badan Supervisi.

                                    Ayat (3)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (4)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (5)

                                            Badan Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank Indonesia.

                                    Ayat (6)

                                            Cukup jelas

 

            Angka 18

                        Pasal 60

                                    Ayat (1)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (2)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (3)

                                            Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui konsultasi dengan komisi yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan selambat-lambatnya 31 Desember tiap tahun anggaran. Apabila setelah tanggal 31 Desember belum mendapat persetujuan, anggaran yang diusulkan dianggap disetujui.

                                    Ayat (4)

                                            Yang dimaksud dengan secara khusus adalah dilaporkan secara tertutup kepada komisi yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan.

            Angka 19

                        Pasal 62

                                    Ayat (1)

                                            Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

                                            Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang digunakan untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank Indonesia.

                                            Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

                                            Pembagian surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan dalam Undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh perseratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia, antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas teknologi.

                                    Ayat (2)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (3)

                                            Cukup jelas

                                    Ayat (4)

                                            Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.          

 

            Angka 20

                        Pasal 77

                                    Cukup jelas

 

            Angka 21

                        Pasal 77A

                                    Cukup jelas

 

Pasal II

            Cukup jelas

 

Pasal III

            Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  4357