Amien Rais Batal Penuhi Panggilan MK

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Penodaan Agama. Sedianya sejumlah tokoh akan memberikan keterangan dalam sidang ini, seperti mantan Ketua MPR Amien Rais dan mantan Menteri Negara Perberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa.

Keduanya dipanggil MK untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar Rabu 17 Maret 2010. Namun, keduanya batal hadir. Hingga sidang berlangsung, keduanya tak tampak di ruang sidang.

Sejumlah ahli yang kemudian memberikan keterangan adalah Sudarsono yang dihadirkan pemerintah. Dalam keterangannya, Sudarsono menilai konstruksi hukum UU Penodaan Agama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Agama perlu diatur dalam norma undang-undang," kata dia dalam sidang. Menurutnya, konstruksi hukum UU itu sudah melalui prosedur yang benar, yakni DPR. 

Sehingga, ia meminta agar para pemohon memperjuangkan aspirasinya ke DPR selaku pembuat undang-undang.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.