Pencairan Jaminan Hari Tua Pekerja Dipercepat

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menjanjikan akan mempercepat proses pencairan jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan yang menjadi peserta PT Jamsostek.

"Jika dalam ketentuan prosesnya enam bulan, saya minta dipercepat menjadi sebulan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2008.

Jaminan hari tua, menurut dia, merupakan hak pekerja yang ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Sehingga harus segera diproses dan dipercepat pencairannya.

Selain itu, Erman menambahkan, Jamsostek juga diminta meningkatkan perannya dalam menaikkan daya beli pekerja. "Salah satunya dengan membangun perumahan pekerja, agar biaya untuk tinggal dapat ditekan," ujarnya.

Melalui kebijakan perumahan pekerja tersebut, jelas dia, pemerintah memberikan pinjaman lunak dengan bunga rendah sebesar 3 persen flat per tahun. Bunga tersebut selain untuk perumahan juga untuk bantuan modal bergulir. "Agar pekerja PHK dan dirumahkan tidak menganggur dan bisa menggunakannya untuk buka usaha," tegas Erman.

Departemen Tenaga Kerja memperkirakan pada bulan krisis sampai akhir 2008 akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 23.927 karyawan.