Jaksa Edy Jual Barang Bukti Kapal Tak Sendiri

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan kemarin memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edy Sutiyono. Pemeriksaan terkait dugaan penjualan barang bukti.

Ternyata Edy tak sendirian dalam melakukan aksinya. Ada kepala seksi pidana khusus, Suparno yang diduga turut terlibat. Eddy dan Suparno melelang 6 unit kapal rampasan kasus ilegal fisihing.
 
Kepala Pusat Penegerangan Didiek Darmanto menambahkan, pelelangan barang bukti tersebut, dilakukan tidak sesuai prosedur. "Dilakukan di ruang kerja kajari, dengan pelaksana kasipidsus," Kata Didiek di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010. Menurut dia seharusnya lelang dilakukan oleh kasi pembinaan.
 
Kedua jaksa tersebut melelang enam unit kapal rampasan. "Tetapi hasil lelang tak masuk kas negara," tambahnya.
Uang sebesar Rp 663 juta tersebut saat ini ada di bendahara Kejaksaan Negeri Merauke.
 
Ini bermula dari kasus ilegal fishing yang ditangani oleh kejaksaan negeri merauke pada tahun 2006-2007. Kedua tersangka tersebut melelang 6 unit kapal rampasan dari 57 unit kapal ikan jenis kapal besi.
 
Atas perbuatannya, kejaksaan baru memberhentikan sementara kedua jaksa tersebut.