Tempat Hiburan Malam Tutup 3 Hari

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup operasi mereka selama tiga hari. Penutupan berlaku mulai, Minggu 7-9 Desember 2008.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar, Eddy Kosasih Parawansa mengatakan, kebijakan mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2002 tentang kepariwisataan. Yakni sebagai upaya menghormati peringatan hari-hari raya keagamaan.

"Pasal 22 sangat jelas, dan ini komitmen untuk memberikan kebebasan masing-masing keyakinan untuk melaksanakan hari besar keagamaan," kata Eddy Kosasih, Sabtu, 6 Desember 2008.

Dengan perda tersebut, lanjut dia, semua tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, panti pijat, bar dan diskotik tidak boleh beroperasi, selama 3 hari mendatang.

Bila terbukti ada pengusaha nakal yang tetap beroperasi, sanksi tegas mulai dari peringatan, hingga penutupan atau pencabutan izin operasi.

Pemerintah Kota Makassar akan menerjunkan satpol PP selama tiga hari, untuk mengawasi penerapan perda itu. Eddy juga akan meminta polisi Makassar, untuk memback up kerja Satpol PP. "Kami akan tindak setiap ada pengusaha yang melanggar aturan itu," tegasnya.

Laporan: Zeena/Makassar