Bapepam Segera Tuntaskan Kasus Short Selling

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga bertransaksi short selling ilegal telah rampung 90 persen. Otoritas berharap dapat mengumumkan nama-nama pelaku sebelum 28 Desember 2008.

"Belum selesai (pemeriksaan). Semuanya kan harus selesai dulu, baru dirilis," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, di kantornya, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Short selling adalah transaksi jual oleh investor, meski tidak memiliki saham tersebut. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham nasabah lain kepada investor bersangkutan.

Dalam kondisi yang berpotensi krisis saat ini dan di tengah ketidakpastian perekonomian global, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling itu.

Menurut Robinson, pihaknya memahami keinginan semua pihak agar Bapepam-LK segera mengumumkan nama-nama pelaku short selling ilegal. Namun, jumlah perusahaan efek yang terlibat maupun jenis sanksi yang akan diberikan hingga kini belum diputuskan.

Sebelumnya, Bapepam-LK menilai aksi short selling ilegal oleh sejumlah perusahaan efek beberapa waktu lalu hanya termasuk tindakan yang melanggar administrasi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bapepam LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah serta Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.

Sejak sebulan terakhir, Bapepam-LK intensif menyelidiki sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat aksi short selling ilegal. Proses penyelidikan dimulai dari Biro Pemeriksaan dan Penyidikan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan diserahkan kepada Biro Hukum dan Perundang-undangan untuk kemudian dikenakan sanksi oleh tim sanksi.