Dewan Sindir Antasari yang Terlambat

Sumber :

VIVAnews - Bukan hanya anggota Dewan saja yang bisa terlambat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar terlambat 30 menit dalam menghadiri rapat dengan Panitia Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ia masuk ruang sidang, Kamis 11 Desember 2008, pakar pidana yang sedang memaparkan pendapatnya, Indriyanto Senoadjie, langsung diam. Tiba-tiba salah seorang anggota Dewan berkata,"Ngurusin Slank ya Pak?"  Anggota Dewan sebagian ada tersenyum mendengar celetukan rekan sejawatnya itu.

Dalam rapat itu, Muji Kartika dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mengatakan hakim khusus korupsi memerlukan spesifikasi tertentu dalam menangani kasus-kasus korupsi. Oleh karena itu, keberadaan hakim ad hoc masih diperlukan keberadaannya.

Selain itu, KRHN juga mengusulkan agar pengadilan korupsi berada di setiap kota/kabupaten. Namun, tambah Muji, pelaksanaan itu perlu dilakukan bertahap, yakni diselenggarakan di tingkat provinsi terlebih dahulu. "Mengingat diperlukannya anggaran dan sumber daya manusia," kata dia.

Sementara Danang Trisasongko mendesak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor. Menurutnya, DPR tak punya banyak waktu dalam menyelesaikan RUU tersebut. "Ini bukan pekerjaan instan," tegasnya.