Mahkamah Konsitusi Mulai Sidang Gugatan PBB

Sumber :

VIVAnews – Mahkamah Konsitusi mulai menyidangkan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). Yang diperkarakan antara lain aturan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan partai yang mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif .

“Hari ini sidang pendahuluan gugatan dimulai. Bagi kami, administrasi gugatan sudah sempurna dan tidak ada masalah,” kata Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Umum PBB, kepada VIVAnews, Kamis 11 Desember 2008.

Selain menggugat syarat persentase dukungan itu, PBB meminta mahkamah melakukan uji materi pasal lain yang menyebutkan Pilpres diadakan setelah pemilu legislatif.

Hamdan mengatakan keberatan dengan pemisahan antara pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sebab, nanti terjadi dua kali pemilihan umum dalam lima tahun. “Ini bertentangan dengan ketentuan UUD yang memerintahkan untuk melaksanakan pemilu secara serentak setiap sekali dalam lima tahun,” katanya.

Sidang pendahuluan ini, kata Hamdan, masih membahas kelengkapan administrasi gugatan. Dalam sidang ini, katanya, hakim akan meminta PBB menguraikan satu persatu pasal UU Pilpres yang digugat. Selanjutnya, menjelaskan bentuk pelanggaran pasal itu terhadap Undang-Undang Dasar 1945. “Kami berharap mahkamah tidak mempermasalahkannya sehingga tidak meminta kami mengubah permohonan gugatan,” katanya.