KPUD Lampung Protes Sikap Polisi

Sumber :

VIVAnews-Komisi Pemilihan Umum Daerah Lampung memprotes sikap polisi yang langsung menetapkan status tersangka terhadap 5 anggota KPUD dalam pemilihan Bupati Lampung Utara.

Protes KPU ini dinyatakan Ketua KPUD Lampung Edwin Hanibal saat ditemui VIVAnews di ruang kerjanya di jalan gatot subroto, Selasa, 7 Oktober 2008.

"Mereka tidak bersalah, apa yang dilakukan KPUD Lampung Utara sudah sesuai prosedur," tegas Edwin Hanibal dengan nada tinggi.

Menurut Edwin, tindakan KPUD Lampung Utara yang melakukan penghitungan ulang terhadap suara yang tadinya dianggap tidak sah adalah legal dan tidak melanggar undang-undang.

Karena itu, polisi harusnya membiarkan dulu sidang sengketa di pengadilan. baru melakukan penyidikan atas laporan Panwas Lampung Utara. "Polisi tidak bisa seenaknya main menetapkan lima anggota KPUD Lampung Utara sebagai tersangka, kami protes," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, status tersangka yang ditetapkan polisi atas 5 anggota KPU Lampung Utara menindaklanjuti laporan panwas setempat, dan pihak KPUD sudah menyatakan ke Panwaslu bahwa akan dilakukannya perhitungan ulang. "Karena ada aturannya ya sudah saya katakan untuk dijalankan," terang Edwin.

Selanjutnya, pihak KPUD Lampung Utara akan melakukan mediasi dengan Kapolda Lampung dalam waktu dekat. Hal ini untuk mengkomunikasikan sekaligus mengajak Polda Lampung untuk menempatkan masalah ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.*Kontributor Lampung Agusta.