Rio Tinto Setuju Bayar Dividen 10%

Sumber :

VIVAnews - Setelah Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara disepakati antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, banyak perusahaan pertambangan yang berharap dapat segera meneken kontrak dengan pemerintah.

Salah satunya PT Rio Tinto Indonesia. "Rio Tinto akan mempelajari dulu isi UU Mineral Batu Bara, kalau sudah terbit," ujar Juru Bicara Rio Tinto Indonesia Budi Irianto di Jakarta, Jumat 12 Desember 2009. Dengan adanya UU Mineral Batu Bara baru diharapkan Proyek Nikel Sulawesi bisa ditandatangi secepatnya.

Community Relation dan External Affair Rio Tinto Indonesia, Parlaungan Dalimunthe menyatakan setuju dengan sistem izin usaha pertambangan khusus. "Izin usaha pertambangan merupakan izin yang bersifat publik, maka pemegang izin wajib memenuhi ketentuan yg berlaku, termasuk kewajiban menyetor dividen 10 persen," tandas dia.

Setelah melalui pembahasan 3,5 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati RUU Mineral Batu Bara (RUU Minerba). Panitia Khusus akan membawa hasil keputusan ini ke Sidang Paripurna pada Selasa 16 Desember untuk disahkan.