Eksistensi Rupiah Akan Ditetapkan Lewat UU

Rupiah di Bank Indonesia
Sumber :
  • AP Photo/Irwin Fedriansyah

VIVAnews - Anggota DPR RI secara resmi siang ini mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mata Uang ke pemerintah untuk dimintai pendapatnya. Kepada pemerintah, RUU ini diajukan agar selanjutnya dijawab pada Rabu depan, 9 Juni 2010.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Sohibul Iman menuturkan, usulan RUU mata uang ini sesuai dengan dasar hukum negara Indonesia pasal 23 b UUD 1945. Di dalamnya disebut bahwa macam dan tata uang ditetapkan dalam UU.
 
"Uang ini penting, karena mempunyai fungsi strategis. Uang merupakan alat pembayaran yang sah yang dilakukan masyarakat luas dan uang juga harus bisa diterima di negara yang bersangkutan," kata Iman dalam pembacaan keterangan dewan tentang pengajuan RUU mata uang itu.
 
RUU mata uang juga dianggap penting karena mata uang menujukkan eksistensi suatu negara.
 
"Jadi, dengan RUU ini maka menetapkan uang rupiah sebagai eksistensi negara. Rupiah juga menjasi sebagai simbol negara yang harus dibanggakan," kata Iman.
 
Melalui RUU ini pula, lanjut iman, rupiah yang sekarang sudah lintas negara tingkat pemalsuannya bisa dikurangi. Sebab, dengan pemalsuan ini perekonomian bangsa bisa terganggu.
 
"Dewan memandang perlu untuk segera menyusun RUU tentang mata uang," ujar dia.
 
Pengajuan ini sesuai surat DPR nomor 41b/DPRRI/II/2009-2010 tentang prolegnas dalam RUU 2010. RUU mata uang yang diajukan ini terdiri atas 12 BAB dan 45 pasal. (hs)

antique.putra@vivanews.com