Peran Pengawas Pemilu Terdegradasi
VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan kepala daerah Jawa Timur berpotensi mendegradasi peran dan fungsi Pengawas Pemilu. Peserta pemilu akan terdorong menggugat ke Mahkamah Konstitusi ketika proses di lembaga tinggi negara yang dipimpin Mahfud MD ini ternyata bisa lebih pasti dan cepat.
"Yang dikhawatirkan adalah bila model putusan yang menjangkau hasil dari proses atau proses dari hasil pemilu, pada akhirnya akan mendekonstruksi pekerjaan-pekerjaan penegakan hukum Pemilu di lapangan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, dalam 'Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada Jatim' di Kafe Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin, 15 Desember 2008.
Meski tidak menolak putusan tersebut, Nur Hidayat mengkawatirkan implikasi serius tergerogotinya peran Panitia Pengawas. "Rawan terjadi main cegat di Mahkamah, ngapain ke pengawas," kata dia. Dalam arti luas, ujar dia, keterlibatan publik pada pengawasan Pemilu mengendor.
Sementara itu pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, putusan Mahkamah atas pilkada jatim merupakan terobosan yang patut diapresiasi positif. Pada Pemilu 2004, Mahkamah kesulitan mengawal konstitusi. Perselisihan hasil pemilu banyak dan pasti pengaruhi hasil akhir.
Dalam UU MK, kewenangannya kuantitatif bukan substansial. "Ini membatasi, masak penyelesaian sengketa, hanya pakai kalkulator. Bagaimana bisa jujur dan adil?" ujar dia. Masalahnya, kata Irman, penggugat juga melakukan kecurangan. "Jadi hanya kalah curang," ujarnya.
Menurut Irman, jika tidak ada perubahan sikap dan perilaku penyelenggara dan peserta secara mendasar, pengulangan pemilu tidak terelakkan.