Agung Tak Masalah Peran Ketua DPR Dipreteli

Sumber :

VIVAnews - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah berencana mengurangi wewenang pimpinan Dewan. Pengurangan wewenang diikuti pengurangan fasilitas untuk pimpinan DPR.

Ketua DPR, Agung Laksono, mengaku tidak masalah dengan usulan itu. Menurut Agung, selama ini juga kewenangan pimpinan DPR tidak besar. "Tidak jadi soal kalau kewenangan pimpinan DPR dipreteli dan hanya berfungsi sebagai juru bicara," kata Agung di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Desember 2008.

Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, wewenang pimpinan DPR sangat besar. Pimpinan berwenang menyusun rencana kerja dan menetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPR.

Panitia Khusus RUU MPR tersebut mengatur rencana kerja nanti harus diputuskan paripurna. Pimpinan DPR nantinya hanya sekadar juru bicara, tidak lagi mempunyai tugas manajerial seperti lembaga negara lain.