Calo IMB Berkeliaran di Kecamatan

Sumber :

Budaya korupsi ternyata sudah mendarah daging di negeri ini. Tak hanya pejabat tinggi negara, tetapi juga pegawai pemerintah tingkat kecamatan.

Praktek korupsi di level kecamatan ini hampir ditemui setiap warga yang sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seperti yang saya alami saat mengurus IMB di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berdasar referensi resmi yang saya baca, Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2006, biaya resmi pengurusan IMB hanya berkisar Rp 500 ribu. Tidak sampai Rp 1 juta. Biaya itu termasuk biaya pengawasan, perencanaan, dan gambar teknik.

Pertama datang ke kantor kecamatan, petugas langsung menyodorkan jumlah biaya yang harus saya keluarkan untuk sebuah plang IMB. Saya diminta membayar Rp 3 juta dengan segudang alasan si pegawai kelurahan yang tampaknya sudah sangat terlatih. Karena tak mau pembangunan rumah saya terhambat, saya pun menyanggupi angka itu.

Dua minggu kemudian, saya datang untuk mengambil plang IMB dan berniat melunasi kekurangan biaya sebesar Rp 2 juta. Pegawai kelurahan yang biasa melayani saya, menyerahkan bukti pembayaran resmi dengan cap kelurahan. Saya kaget melihat bon rincian resmi hanya tertulis Rp 500 ribu sekian. Sedangkan rinician lainnya hanya ditulis disebuah sobekan kertas kecil.

Saya bilang kepada petugas, saya mau bayar Rp 3 juta asal ada rician jelas. Saya mengarang cerita kalau rincian itu diperlukan untuk audit kantor karena saya membangun rumah pakai dana pinjaman kantor. Reaksi si pegawai semakin membuat saya takjub. Tiba-tiba dia bilang, "Begini aja deh, sekarang Anda bayar sesuai rincian resmi. Tapi yang Rp 1 juta yang sudah dibayar nggak perlu diurus lagi."

Ini adalah contoh kecil yang terjadi di tengah masyarakat. Saya mungkin cukup beruntung, hanya terkena pungli Rp 1 juta. Seoarang kawan di Cipinang, Jakarta Timur, mengaku harus merogoh Rp 5 juta untuk sebuah plang IMB.

Nayu Novita, 30 tahun.
Freelance Writer