Garuda Tolak Tuntutan Gaji Karyawan Naik 50%

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Manajemen PT Garuda Indonesia membantah telah menolak untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga).

"Sesuai dengan perundingan yang telah dilaksanakan selama ini, 90 persen pasal – pasal dalam PKB telah disepakati, dan saat ini masih terdapat beberapa hal/pasal yang memerlukan penyelesaian," ujar VP Corporate Communication Garuda, Pujobroto dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2010.

Sebelumnya, karyawan dan pilot Garuda mengajukan protes terhadap manajemen yang dipimpin Emirsyah Satar terkait pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama yang tertunda-tunda. Bahkan, Ketua Asosiasi Pilot Garuda, Kapten Stephanus Gerardus mengungkapkan sejumlah pilot mengancam hengkang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Pujobroto mengakui masih ada beberapa pasal yang memerlukan penyelesaian dan belum mencapai kesepakatan. Untuk itu, sesuai ketentuan yang berlaku, penyelesaian PKB tersebut masih dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Departemen tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Soal tuntutan Sekarga yang meminta kenaikan gaji seluruh karyawan sebesar 50%, manajemen perusahaan tidak dapat memenuhi. Alasannya, usulan tersebut tidak sesuai dengan prinsip – prinsip pengembangan reward dan remunerasi yang dikembangkan perusahaan berdasarkan sejumlah prinsip.

Prinsip-prinsip tersebut adalah "market price" (karyawan dihargai sesuai harga “pasar”), "meritocracy" (karyawan diberikan remunerasi dan penghargaan sesuai kontribusi yang diberikan), dan "company’s capability" (bahwa reward dan remunerasi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan).

"Tuntutan kenaikan gaji secara merata 50 persen disamping tidak sesuai dengan kaidah – kaidah tersebut, merugikan “pengembangan” Garuda dalam jangka panjang, serta menimbulkan rasa tidak adil bagi karyawan Garuda," kata Pujobroto. 

Soal tuntutan usia pensiun pilot dari 60 tahun menjadi 56 tahun, menurut Pujo, manajemen dan pilot sudah menyepakati bahwa usia pensiun pilot adalah 60 tahun. Sebagai penghargaan perusahaan kepada para penerbang/pilot yang telah mencapai usia 56 tahun, Garuda memberikan tambahan iuran dana pensiun sebesar 2 persen dari penghasilan yang diterima.

"Itu akan memberikan nilai tambah bagi penerbang yang nantinya memasuki (masa) pensiun," ujarnya. Dia juga membantah perusahaan telah melakukan intimidasi kepada karyawan. Perusahaan hanya meminta kepada karyawan Garuda agar dapat menunjukkan integritas dengan (turut) menjaga rahasia perusahaan.