Kejaksaan Langsung Tangani Antaboga

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan segera menangani kasus penggelapan dana nasabah Bank Century di PT Antaboga Deltasekuritas dan PT Signature Capital Indonesia.

"Kejaksaan tadi langsung masuk agar Bareskrim Mabes Polri dan Bapepam langsung bisa melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan," kata  Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat 19 Desember 2008.

Sebelumnya, tim Task Force yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Bapepam-LK, PPATK dan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara tiga kasus terkait Bank Century, PT Antaboga Deltasekuritas dan PT Signature Capital Indonesia. Kasus ini menyangkut penggelapan Rp 1,5 triliun dana nasabah Bank Century.

Tim mengoordinasikan ketiga kasus tersebut agar penindakan kasus tersebut berjalan cepat. "Dari awal tim Task Force sudah berkoordinasi, termasuk berapa banyak aset yang diblokir dalam bentuk uang atau efek," kata Sarjito.

Terkait ketiga kasus yang saling bertautan itu, Mabes Polri telah menahan sejumlah tersangka, di antaranya eks pemilik saham pengendali Century, Robert Tantular dan Tarik Khan, asal Pakistan yang memiliki paspor Inggris.