Zakat Jaminan Aset
Jumat, 13 Agustus 2010 - 10:16 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Adrozen Ahmad
Pertanyaan:
Piutang saya pada salah satu perusahaan macet. Dan perusahaan tersebut menjaminkan asetnya berupa mesin kepada saya. Ditaksir dari nilai mesin masih jauh dari jumlah piutang. Jika mesin tersebut tidak saya gunakan, apakah terkena zakat? Karena kapasitas produksi saya sudah optimal dan tidak perlu menggunakan mesin jaminan tersebut.
Deri, Tangerang
Jawaban:
Oleh karena mesin tersebut tidak dipergunakan dan tidak menghasilkan apa-apa. Anda hanya mempunyai kewajiban berzakat dari hasil usaha (produksi) yang sudah berjalan.
Konsultasi ini didukung Dompet Dhuafa