Citra Kebun Minta Denda Rp25 Juta Dihapuskan

Kelapa sawit.
Sumber :
  • Antara/Maril Gafur

VIVAnews - PT Citra Kebun Raya Agri Tbk meminta otoritas bursa untuk menghapus denda Rp25 juta kepada perseroan terkait ketidaksesuaian penjualan dan beban pokok penjualan periode Januari hingga Juni 2010.

"Sehubungan dengan denda Rp25 juta yang dibebankan kepada kami, dengan rendah hati kami memohon agar denda tersebut dapat ditiadakan," kata Direktur Utama Citra Kebun Raya Agri, Andrew Leong, dalam penjelasan tertulis yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.

Dia menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut terjadi karena perseroan mengelompokkan penjualan dan beban pokok penjualan pada pos pendapatan dan beban lain-lain. "Dengan asumsi bahwa barang yang dijual adalah bibit kelapa sawit yang bukan merupakan produk utama," kata Andrew.

Hal itu merujuk pada penggolongan yang disajikan dalam laporan keuangan interim per 30 Juni tahun buku 2009 revisi ke-3.

Mengenai revisi laporan keuangan 30 Juni 2010, perseroan meminta saran otoritas bursa. "Apakah penyajiannya boleh tetap seperti laporan saat ini atau dikembalikan pada penyajian laporan keuangan 31 Maret 2010," kata dia.

Citra Kebun Raya Agri mengosongkan pos penjualan dan beban penjualan dalam laporan keuangan paruh pertama 2010. Pada pos beban usaha terkait penjualan juga dikosongkan.

Sementara itu, untuk pos pendapatan (beban) lain-lain, perseroan menuliskan penjualan bibit kelapa sawit senilai Rp617 juta.

Hingga akhir Juni 2010, perseroan mencatat kas dan setara kas senilai Rp357 juta, atau naik dari posisi tahun lalu Rp86,38 juta. Citra Agri mencatat rugi sebesar Rp810,58 juta, sedangkan pada periode sama tahun sebelumnya mencatat laba Rp 2,66 miliar.