Kejari Subang Ajukan Surat ke Presiden

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang hari ini mengirimkan surat permintaan ijin kepada presiden terkait pemeriksaan lanjutan yang melibatkan Bupati Eep Hidayat yang baru dilantik Jum’at, 19 Desember 2008.

Kepala Kajari Subang, Yusron, mengatakan langkah tersebut sebagai bukti instansinya komitmen menuntasan semua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh (Kejari). Sebab itu tanggung jawab kejaksaan negeri pada umumnya.

"Kami telah mengirim surat ke presiden, prihal permintaan izin untuk melakukan pemerikasaan terhadap Bupati Eep, melalui Kejati dan Kejagung, mekanismenya seperti itu," kata Yusron, Senin, 22 Desember 2008.

Dikatakan Yusron, terkait maraknya aksi demo yang terjadi, dia menyatakan tidak terpengaruh terhadap aksi-aksi tersbut. "Kami akan berjalan sesuai hukum. Jadi aksi-aksi tersebut, sama sakala tidak akan mempengaruhi kebijakan Kejari," tuturnya.

Jelasnya, siapapun yang melakukan korupsi, kita akan tindak. Kalau yang bersangkutan berstatus sebagai pejabat, disana juga ada prosedur, aturan main yang ditetapkan.

Sementara itu ketika disinggung, mengenai batas waktu pemeriksaan, Yusron menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Eep Hidayat jika dalam waktu 60 hari terhitung dari seurat tesebut diterima Sekretaris Negara.

Namun Kejari belum mendapatkan jawaban dari Presiden. "Dalam Undang-undang Otonomi Daerah (Otda) kan demikian, dan sah-sah saja kita lakukan pemeriksaan," tutur Yusron.

Laporan: Inin Nastain/Subang