Depkeu Tunjuk 13 Calon Agen Penjual SBSN

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menunjuk 13 calon agen penjual Surat Berharga Syariah Negara Ritel atau sukuk ritel. Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor KEP-86/PU/2008 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan.

Dalam SK yang dikeluarkan Senin 22 Desember 2008 diputuskan pula calon konsultan hukum. Calon agen penjual dan konsultan hukum itu sebagai berikut:
I. Calon Agen Penjual:

1. PT Danareksa Sekuritas
2. PT Trimegah Securities Tbk
3. CIMB-GK Securities Indonesia
4. PT Bank Syariah Mandiri
5. PT Bank Mandiri Tbk
6. Citi Bank NA
7. The Hongkong & Shanghai Banking Corporation
8. Bank Internasional Indonesia
9. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
10. PT Reliance Securities
11. PT Anugrah Securindo Indah
12. PT Bahana Securities
13. PT BNI Securities

II. Calon konsultan hukum:

Marsinih Martpatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa sanggah selama empat hari kerja, 23-31 Desember 2008.

Sukuk ritel yang akan diterbitkan Februari 2009 nanti bertenor tiga tahun.