KPU: Tak Perlu Revisi UU Pemilu

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang - Undang Pemilihan Umum. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati menilai Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tak perlu merevisi undang-undang tersebut.

"Juga tidak perlu dikeluarkan perppu (paraturan pengganti undang-undang) untuk masalah ini," ujar Andi kepada wartawan, Selasa 23 Desember 2008. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum tetap bisa melaksanakan amanat undang-undang pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan syarat bilangan pembagi pemilih 30 persen bagi calon legislatif. Selain itu, Mahkamah juga membatalkan mekanisme pemilihan calon menggunakan sistem nomor urut.

"Putusan itu tidak akan mengganggu proses tahapan Pemilu yang telah dijalankan KPU karena putusan Mahkamah itu baru dilaksanakan pada pleno penentuan siapa yang jadi anggota legislatif," jelas Andi.

Dengan putusan ini, tambah Andi, Komisi Pemilihan Umum akan menentukan calon dengan suara terbanyak untuk menjadi anggota legislatif.