Belajar di Luar Negeri Bebas Bayar Fiskal

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah akan membebaskan sejumlah pihak dari kewajiban membayar fiskal mulai 1 Januari 2009. Pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri, serta jamaah haji termasuk yang dibebaskan membayar fiskal untuk bepergian ke luar negeri.

Selain mahasiswa, berdasarkan rancangan peraturan pemerintah yang segera diterbitkan, sejumlah pihak lain juga dibebaskan membayar fiskal.

Mereka adalah wajib pajak orang pribadi berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, warga negara Indonesia yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara lain, serta tenaga kerja Indonesia resmi, yakni memiliki kartu tenaga kerja luar negeri.  

Selain itu, menurut Direktur Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, pemerintah secara otomatis juga akan membebaskan fiskal bagi sejumlah pihak tertentu dengan cara menerbitkan surat keterangan bebas fiskal luar negeri.

Mereka yang dibebaskan otomatis adalah mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang akan melakukan penelitian, tenaga kerja asing di Batam, Bintan, dan Karimun, penyandang cacat atau orang sakit yang berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial, anggota misi kesenian, budaya, olahraga dan keagaan, serta peserta program pertukaran mahasiswa.

Bagi penumpang tujuan luar negeri yang tidak termasuk kategori tersebut, pemerintah mewajibkan mereka membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta. Itu lebih besar dibandingkan tarif yang berlaku saat ini Rp 1 juta.