Kalla Sambut Baik Putusan Mahkamah

Sumber :

VIVAnews - Jusuf Kalla menyatakan Partai Golkar konsisten memakai suara terbanyak. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan calon ditetapkan dengan suara terbanyak.

"Kalau golkar ya seperti prinsip pokok itu. Suara terbanyak sudah, hanya satu itu," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2008.

"Artinya suara terbanyak, tidak berubah lagi," ujar Kalla saat menerima siswa-siswa Taman Kanak-kanak Al Azhar pusat.

Meski Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengatur sistem nomor urut yang dikombinasikan dengan pemenuhan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 30 persen, Golkar membuat aturan internal calon ditetapkan dengan suara terbanyak. Pimpinan pusat partai pemenang Pemilu 2004 ini membuat peraturan internal yang diedarkan ke seluruh cabang partai.

Lalu pada Selasa, 23 Desember 2008, kemarin, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan BPP yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu itu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.