PPP Usul Dana Calon Legislator Diaudit

Sumber :

VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lukman Hakim Saifudin, mengatakan perubahan sistem pemilihan calon anggota legislatif, harus disusul penyusunan regulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mengenai peraturan terhadap implikasi penerapan sistem suara terbanyak terkait dengan penggunaan dana kampanye,” kata di parlemen Senayan, Rabu 24 Desember 2008.

Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Artinya, hanya kandidat yang meraih dukungan publik paling banyak yang dapat menjadi wakil rakyat pada pemilihan legislatif 2009. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.

Lukman mengatakan dalam penyusunan UU Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 hanya rekening dan dana kampanye yang dimiliki partai peserta Pemilihan Umum yang dapat diaudit.

“Nah, sekarang dengan penerapan suara terbanyak maka masing masing calon akan mengelola dananya sendiri. Ada baiknya hal ini diatur,” kata Lukman. “Bagaimanapun, tidak bisa dibiarkan terlalu liberal di mana orang dibebaskan begitu saja.”

Lukman mengatakan ketidakadilan itu misalnya adanya calon legislator yang mempunyai uang banyak sehingga bebas memasang iklan politik di seluruh stasiun televisi. “Ini perlu diatur, di mana KPU perlu memberi batasan. Misalnya dalam satu hari, ditentukan lamanya tayangan iklan tiap calon,” kata dia.

Menurut Lukman, UU Pemilihan Umum memberi kewenangan kepada KPU untuk membuat regulasi itu.