RUU Pencucian Uang Akan Disahkan

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • Vivanews.com/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini diagendakan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Agenda berikutnya, membahas hasil pengujian calon Hakim Agung.

RUU Pencucian Uang ini menyita perhatian karena sempat beredar gagasan memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang menyelidiki perkara pencucian uang. Namun ada fraksi menolak, termasuk Fraksi Demokrat.

Menurut Indonesia Corruption Watch, empat fraksi yakni Golkar, PDI Perjuangan, PPP, dan Hanura bersikeras bahwa yang dapat menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hanyalah kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, pemberian itu sudah sesuai dengan hukum acara.

Namun perkembangan terakhir, KPK bisa mengusut turunan kasus pencucian uang jika ditemukan ada unsur korupsi. Selain itu, KPK juga bisa menerima laporan PPATK.

Namun, bagaimana draf finalnya, hari ini, Selasa 5 Oktober 2010, DPR akan mengambil keputusan dalam rapat paripurna.