Aturan Impor Tekstil Berlaku 1 Januari

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah memutuskan mendahulukan pemberlakuan impor tekstil di pelabuhan yang telah ditentukan. Jika empat produk lainnya berlaku 1 Februari 2009, untuk tekstil berlaku mulai 1 Januari 2009. Semula impor tekstil juga akan diberlakukan 1 Februari.

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Produk Impor Tertentu yang ditandatangani 24 Desember 2008, seperti yang dikutip VIVAnews, Sabtu 27 Desember 2008, disebutkan produk impor tertentu adalah pakaian jadi, makanan minuman, alas kaki, elektronik dan mainan anak.

Semula impor produk tertentu ini akan diberlakukan mulai 15 Desember 2008, namun karena mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut, maka pemberlakuannya ditunda pada 1 Februari 2009. Namun dalam aturan yang baru, impor pakaian jadi berlaku satu bulan lebih cepat dibandingkan empat produk tertentu lainnya.

Dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010 ini, Departemen Perdagangan melampirkan 103 produk yang hanya boleh diimpor lewat pelabuhan tertentu.

Pelabuhan yang ditunjuk adalah pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar, dan atau seluruh pelabuhan udara internasional.